Petugas Sensus
Petugas Sensus adalah mereka yang mendapat pengangkatan untuk melakukan pencacahan, pemeriksaan atau pengawasan, dan pengolahan lapangan; 3.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 1985
Status: Belum diverifikasi
Definisi Petugas Sensus juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Petugas Sensus
Petugas Sensus adalah mereka yang mendapat pengangkatan untuk melakukan pencacahan, pemeriksaan atau pengawasan dan pengolahan lapangan; c.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 37 TAHUN 2007Petugas Rahasia Khusus83.47% Mirip83.47 %
Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse danPetugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di luardaerah domisilinya.
- 2PP NO. 33 TAHUN 1999PPS81.13% Mirip81.13 %
Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPS adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.