PPLN
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPLN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPLN
Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
- 2PPLN
Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat PPLN, adalah pemerintah suatu negara asing,lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaganon keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing,yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luarwilayah negara Republik Indonesia, yang memberikanpinjaman kepada Pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2017Panwaslu LN95.32% Mirip95.32 %
Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
- 2PERPRES NO. 49 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Luar Negeri91.51% Mirip91.51 %
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu diluar negeri.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2008PPLN, untuk91.15% Mirip91.15 %
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, untuk adalah menyelenggarakan pemilihan umum di luar negeri.
- 4UU NO. 8 TAHUN 2012Pengawas Pemilu Luar Negeri90.81% Mirip90.81 %
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luarnegeri.
- 5UU NO. 42 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Luar Negeri89.23% Mirip89.23 %
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri.
- 6UU NO. 10 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Luar Negeri89.09% Mirip89.09 %
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang mengawasi Bawaslu dibentuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
- 7PP NO. 36 TAHUN 1977Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing87.04% Mirip87.04 %
Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing adalah Perorangan Warganegara Indonesia atau Perusahaan Perdagangan Nasional atau Perorangan Warga-negara Asing yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
- 8UU NO. 42 TAHUN 2008KPPSLN86.61% Mirip86.61 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
- 9UU NO. 10 TAHUN 2008KPPSLN84.63% Mirip84.63 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.