Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing

Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing adalah Perorangan Warganegara Indonesia atau Perusahaan Perdagangan Nasional atau Perorangan Warga-negara Asing yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    87.04% Mirip87.04 %
    PPLN

    Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    85.63% Mirip85.63 %
    Panwaslu LN

    Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    84.34% Mirip84.34 %
    Pengawas Pemilu Luar Negeri

    Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    83.86% Mirip83.86 %
    Pengawas Pemilu Luar Negeri

    Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luarnegeri.

  5. 5
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2008
    82.61% Mirip82.61 %
    Pengawas Pemilu Luar Negeri

    Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu diluar negeri.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    82.09% Mirip82.09 %
    PPLN

    Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    80.91% Mirip80.91 %
    Pengawas Pemilu Luar Negeri

    Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang mengawasi Bawaslu dibentuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.