Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing adalah Perorangan Warganegara Indonesia atau Perusahaan Perdagangan Nasional atau Perorangan Warga-negara Asing yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2008PPLN87.04% Mirip87.04 %
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2017Panwaslu LN85.63% Mirip85.63 %
Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Luar Negeri84.34% Mirip84.34 %
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri.
- 4UU NO. 8 TAHUN 2012Pengawas Pemilu Luar Negeri83.86% Mirip83.86 %
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luarnegeri.
- 5PERPRES NO. 49 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Luar Negeri82.61% Mirip82.61 %
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu diluar negeri.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2017PPLN82.09% Mirip82.09 %
Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
- 7UU NO. 10 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Luar Negeri80.91% Mirip80.91 %
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang mengawasi Bawaslu dibentuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.