Panwaslu LN
Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 49 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Luar Negeri95.97% Mirip95.97 %
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu diluar negeri.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Luar Negeri95.80% Mirip95.80 %
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2008PPLN95.32% Mirip95.32 %
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Luar Negeri94.63% Mirip94.63 %
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang mengawasi Bawaslu dibentuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2017PPLN94.54% Mirip94.54 %
Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2012Pengawas Pemilu Luar Negeri93.27% Mirip93.27 %
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luarnegeri.
- 7UU NO. 42 TAHUN 2008PPLN, untuk88.08% Mirip88.08 %
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, untuk adalah menyelenggarakan pemilihan umum di luar negeri.
- 8PP NO. 36 TAHUN 1977Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing85.63% Mirip85.63 %
Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing adalah Perorangan Warganegara Indonesia atau Perusahaan Perdagangan Nasional atau Perorangan Warga-negara Asing yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
- 9UU NO. 7 TAHUN 2017KPU83.71% Mirip83.71 %
Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
- 10PERPRES NO. 105 TAHUN 2018KPU83.18% Mirip83.18 %
Komisi Pemilihan Umum, yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.