Panwaslu LN

Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2008
    95.97% Mirip95.97 %
    Pengawas Pemilu Luar Negeri

    Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu diluar negeri.

  2. 2
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    95.80% Mirip95.80 %
    Pengawas Pemilu Luar Negeri

    Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    95.32% Mirip95.32 %
    PPLN

    Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    94.63% Mirip94.63 %
    Pengawas Pemilu Luar Negeri

    Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang mengawasi Bawaslu dibentuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    94.54% Mirip94.54 %
    PPLN

    Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    93.27% Mirip93.27 %
    Pengawas Pemilu Luar Negeri

    Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luarnegeri.

  7. 7
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    88.08% Mirip88.08 %
    PPLN, untuk

    Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, untuk adalah menyelenggarakan pemilihan umum di luar negeri.

  8. 8
    PP NO. 36 TAHUN 1977
    85.63% Mirip85.63 %
    Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing

    Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing adalah Perorangan Warganegara Indonesia atau Perusahaan Perdagangan Nasional atau Perorangan Warga-negara Asing yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

  9. 9
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    83.71% Mirip83.71 %
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

  10. 10
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2018
    83.18% Mirip83.18 %
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum, yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.