KPPSLN
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi KPPSLN juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KPPSLN
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
- 2KPPSLN
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
- 3KPPSLN
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnyadisingkat KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untukmelaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luarnegeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2008KPPS96.95% Mirip96.95 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2008KPPS96.46% Mirip96.46 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disebut KPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2012KPPS94.45% Mirip94.45 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, selanjutnya disingkatKPPS, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakanpemungutan suara di tempat pemungutan suara.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2017KPPS87.13% Mirip87.13 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
- 5UU NO. 8 TAHUN 2015KPPS86.91% Mirip86.91 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnyadisingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untukmenyelenggarakan pemungutan suara ditempat pemungutansuara.
- 6UU NO. 10 TAHUN 2008PPLN86.61% Mirip86.61 %
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
- 7UU NO. 8 TAHUN 2012Pengawas Pemilu Luar Negeri85.63% Mirip85.63 %
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luarnegeri.