PPLN

Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi PPLN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PPLN

    Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.

  2. 2
    PPLN

    Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat PPLN, adalah pemerintah suatu negara asing,lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaganon keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing,yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luarwilayah negara Republik Indonesia, yang memberikanpinjaman kepada Pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    94.54% Mirip94.54 %
    Panwaslu LN

    Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

  2. 2
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2008
    92.44% Mirip92.44 %
    Pengawas Pemilu Luar Negeri

    Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu diluar negeri.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    91.97% Mirip91.97 %
    PPLN, untuk

    Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, untuk adalah menyelenggarakan pemilihan umum di luar negeri.

  4. 4
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    88.93% Mirip88.93 %
    Pengawas Pemilu Luar Negeri

    Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    87.44% Mirip87.44 %
    Pengawas Pemilu Luar Negeri

    Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang mengawasi Bawaslu dibentuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    86.60% Mirip86.60 %
    Pengawas Pemilu Luar Negeri

    Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luarnegeri.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    84.54% Mirip84.54 %
    KPPSLN

    Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KPPSLN adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.

  8. 8
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2018
    82.76% Mirip82.76 %
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum, yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.

  9. 9
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    82.69% Mirip82.69 %
    KPU

    Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.