Pengawas Pemilu Luar Negeri
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu diluar negeri.
Sumber: PERPRES NO. 49 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengawas Pemilu Luar Negeri juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengawas Pemilu Luar Negeri
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri.
- 2Pengawas Pemilu Luar Negeri
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luarnegeri.
- 3Pengawas Pemilu Luar Negeri
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang mengawasi Bawaslu dibentuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2017Panwaslu LN95.97% Mirip95.97 %
Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2017PPLN92.44% Mirip92.44 %
Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2008PPLN91.51% Mirip91.51 %
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
- 4PP NO. 36 TAHUN 1977Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing82.61% Mirip82.61 %
Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing adalah Perorangan Warganegara Indonesia atau Perusahaan Perdagangan Nasional atau Perorangan Warga-negara Asing yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
- 5UU NO. 42 TAHUN 2008PPLN, untuk81.61% Mirip81.61 %
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, untuk adalah menyelenggarakan pemilihan umum di luar negeri.