Pengawas Pemilu Luar Negeri

Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu diluar negeri.

Sumber: PERPRES NO. 49 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pengawas Pemilu Luar Negeri juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pengawas Pemilu Luar Negeri

    Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri.

  2. 2
    Pengawas Pemilu Luar Negeri

    Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luarnegeri.

  3. 3
    Pengawas Pemilu Luar Negeri

    Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang mengawasi Bawaslu dibentuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    95.97% Mirip95.97 %
    Panwaslu LN

    Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    92.44% Mirip92.44 %
    PPLN

    Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    91.51% Mirip91.51 %
    PPLN

    Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.

  4. 4
    PP NO. 36 TAHUN 1977
    82.61% Mirip82.61 %
    Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing

    Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing adalah Perorangan Warganegara Indonesia atau Perusahaan Perdagangan Nasional atau Perorangan Warga-negara Asing yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    81.61% Mirip81.61 %
    PPLN, untuk

    Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, untuk adalah menyelenggarakan pemilihan umum di luar negeri.