PPLN, untuk
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, untuk adalah menyelenggarakan pemilihan umum di luar negeri.
Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2017PPLN91.97% Mirip91.97 %
Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2008PPLN91.15% Mirip91.15 %
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2017Panwaslu LN88.08% Mirip88.08 %
Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
- 4UU NO. 42 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Luar Negeri81.85% Mirip81.85 %
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri.
- 5PERPRES NO. 49 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Luar Negeri81.61% Mirip81.61 %
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu diluar negeri.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2012Pengawas Pemilu Luar Negeri81.39% Mirip81.39 %
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luarnegeri.
- 7UU NO. 10 TAHUN 2008Pengawas Pemilu Luar Negeri80.27% Mirip80.27 %
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang mengawasi Bawaslu dibentuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.