PPLN, untuk

Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, untuk adalah menyelenggarakan pemilihan umum di luar negeri.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    91.97% Mirip91.97 %
    PPLN

    Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    91.15% Mirip91.15 %
    PPLN

    Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2017
    88.08% Mirip88.08 %
    Panwaslu LN

    Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.

  4. 4
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    81.85% Mirip81.85 %
    Pengawas Pemilu Luar Negeri

    Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri.

  5. 5
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2008
    81.61% Mirip81.61 %
    Pengawas Pemilu Luar Negeri

    Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu diluar negeri.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 2012
    81.39% Mirip81.39 %
    Pengawas Pemilu Luar Negeri

    Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luarnegeri.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 2008
    80.27% Mirip80.27 %
    Pengawas Pemilu Luar Negeri

    Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang mengawasi Bawaslu dibentuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.