PPLN

Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat PPLN, adalah pemerintah suatu negara asing,lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaganon keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing,yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luarwilayah negara Republik Indonesia, yang memberikanpinjaman kepada Pemerintah.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi PPLN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PPLN

    Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.

  2. 2
    PPLN

    Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    93.52% Mirip93.52 %
    PHLN

    Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkatPHLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembagamultilateral, lembaga nonlembaga keuangan dan keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing,yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luarwilayah negara Republik Indonesia, yang memberikanhibah kepada Pemerintah.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2012
    89.44% Mirip89.44 %
    Pemberi Hibah Luar Negeri

    Pemberi Hibah Luar Negeri adalah pemerintah negara asing, lembagamultilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing,serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukanluar wilayah Negara Republik Indonesia yangkegiatan usaha dimemberikan hibah kepada Pemerintah.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2011
    88.57% Mirip88.57 %
    Kreditor Swasta Asing

    Kreditor Swasta Asing adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.

  4. 4
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    88.09% Mirip88.09 %
    Pinjaman Bilateral

    Pinjaman Bilateral adalah pinjaman luar negeri yangberasal dari pemerintah suatu negara melalui suatulembaga keuangan dan/atau lembaga non keuangan yangditunjuk oleh pemerintah negara yang bersangkutanuntuk melaksanakan pemberian pinjaman.

  5. 5
    PP NO. 19 TAHUN 2003
    81.12% Mirip81.12 %
    Label

    Label rokok, selanjutnya disebut Label, adalah setiap keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan rokok.

  6. 6
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2010
    80.25% Mirip80.25 %
    Lembaga atau badan di luar negeri

    Lembaga atau badan di luar negeri adalah pemerintah negara bagian/pemerintah daerah, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non pemerintah, dan badan usaha milik negara atau swasta.