PPLN
Pemberi Pinjaman Luar Negeri, yang selanjutnyadisingkat PPLN, adalah pemerintah suatu negara asing,lembaga multilateral, lembaga keuangan dan lembaganon keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing,yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luarwilayah negara Republik Indonesia, yang memberikanpinjaman kepada Pemerintah.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPLN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2006PHLN93.52% Mirip93.52 %
Pemberi Hibah Luar Negeri, yang selanjutnya disingkatPHLN, adalah pemerintah suatu negara asing, lembagamultilateral, lembaga nonlembaga keuangan dan keuangan asing, serta lembaga keuangan non asing,yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luarwilayah negara Republik Indonesia, yang memberikanhibah kepada Pemerintah.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2012Pemberi Hibah Luar Negeri89.44% Mirip89.44 %
Pemberi Hibah Luar Negeri adalah pemerintah negara asing, lembagamultilateral, lembaga keuangan dan lembaga non keuangan asing,serta lembaga keuangan non asing, yang berdomisili dan melakukanluar wilayah Negara Republik Indonesia yangkegiatan usaha dimemberikan hibah kepada Pemerintah.
- 3PP NO. 10 TAHUN 2011Kreditor Swasta Asing88.57% Mirip88.57 %
Kreditor Swasta Asing adalah lembaga keuangan asing, lembaga keuangan nasional, dan lembaga non keuangan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang memberikan pinjaman kepada Pemerintah berdasarkan perjanjian pinjaman tanpa jaminan dari Lembaga Penjamin Kredit Ekspor.
- 4PP NO. 2 TAHUN 2006Pinjaman Bilateral88.09% Mirip88.09 %
Pinjaman Bilateral adalah pinjaman luar negeri yangberasal dari pemerintah suatu negara melalui suatulembaga keuangan dan/atau lembaga non keuangan yangditunjuk oleh pemerintah negara yang bersangkutanuntuk melaksanakan pemberian pinjaman.
- 5PP NO. 19 TAHUN 2003Label81.12% Mirip81.12 %
Label rokok, selanjutnya disebut Label, adalah setiap keterangan mengenai rokok yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada rokok, dimasukkan ke dalam, ditempatkan pada, atau merupakan bagian kemasan rokok.
- 6PERPRES NO. 11 TAHUN 2010Lembaga atau badan di luar negeri80.25% Mirip80.25 %
Lembaga atau badan di luar negeri adalah pemerintah negara bagian/pemerintah daerah, kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non pemerintah, dan badan usaha milik negara atau swasta.