Pengawas Pemilu Luar Negeri
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luarnegeri.
Sumber: UU NO. 8 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengawas Pemilu Luar Negeri juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengawas Pemilu Luar Negeri
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di luar negeri.
- 2Pengawas Pemilu Luar Negeri
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk olehBawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu diluar negeri.
- 3Pengawas Pemilu Luar Negeri
Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang mengawasi Bawaslu dibentuk penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2017Panwaslu LN93.27% Mirip93.27 %
Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri yang selanjutnya disebut Panwaslu LN adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2008PPLN90.81% Mirip90.81 %
Panitia Pemilihan Luar Negeri, selanjutnya disebut PPLN, adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2017PPLN86.60% Mirip86.60 %
Panitia Pemilihan Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah panitia yang dibentuk oleh KPU untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri.
- 4UU NO. 42 TAHUN 2008KPPSLN85.63% Mirip85.63 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
- 5UU NO. 10 TAHUN 2008KPPSLN84.83% Mirip84.83 %
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, selanjutnya disebut KPPSLN, adalah kelompok yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
- 6PP NO. 36 TAHUN 1977Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing83.86% Mirip83.86 %
Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing adalah Perorangan Warganegara Indonesia atau Perusahaan Perdagangan Nasional atau Perorangan Warga-negara Asing yang ditunjuk oleh Perusahaan Asing atau gabungan Perusahaan Asing di luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2017Bawaslu82.56% Mirip82.56 %
Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.