Pembina Jalan Propinsi

Pembina Jalan Propinsi adalah Pemerintah Daerah Tingkat I atau Instansi yang ditunjuknya untuk melaksanakan pembinaan Jalan Propinsi; 6.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 1985

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 26 TAHUN 1985
    82.85% Mirip82.85 %
    Pembina Jalan Kotamadya

    Pembina Jalan Kotamadya adalah Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya atau Instansi yang ditunjuknya untuk melaksanakan Pembinaan Jalan Kotamadya; 8.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 1999
    82.77% Mirip82.77 %
    PPD I

    Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I yang selanjutnya disebut PPD I adalah Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Undang-undang 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.