Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintah yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan secara independen untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintahdalamyang memilikipengambilan keputusan yang independen untuk melaksanakanpengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga listrik.