PPN
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi PPN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PPN
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 2PPN
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2022Pajak Pertambahan Nilai92.20% Mirip92.20 %
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.
- 2PP NO. 50 TAHUN 2022Pajak Pertambahan Nilai91.40% Mirip91.40 %
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.
- 3PP NO. 24 TAHUN 2002Pajak89.14% Mirip89.14 %
Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 4PP NO. 50 TAHUN 1994pajak86.56% Mirip86.56 %
pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;b.
- 5PP NO. 49 TAHUN 2022Pajak Pertambahan Nilai85.41% Mirip85.41 %
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahannilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangPajak Pertambahan Nilai.
- 6PP NO. 49 TAHUN 2022Pajak Penjualan atas Barang Mewah83.38% Mirip83.38 %
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 7PP NO. 44 TAHUN 2022Pajak Penjualan atas Barang Mewah83.27% Mirip83.27 %
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 8PP NO. 41 TAHUN 2021Barang Kena Pajak82.00% Mirip82.00 %
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.