Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahannilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangPajak Pertambahan Nilai.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pajak Pertambahan Nilai juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.
- 2Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilaisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PajakPertambahan Nilai.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2021PPN85.41% Mirip85.41 %
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 2PP NO. 50 TAHUN 1994pajak84.54% Mirip84.54 %
pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;b.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2009PPN84.30% Mirip84.30 %
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 4PP NO. 10 TAHUN 2012PPN84.26% Mirip84.26 %
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut dengan PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- 5PP NO. 44 TAHUN 2022Pajak Penjualan atas Barang Mewah82.40% Mirip82.40 %
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 6PP NO. 49 TAHUN 2022Pajak Penjualan atas Barang Mewah82.34% Mirip82.34 %
Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajakpenjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
- 7UU NO. 8 TAHUN 1983Pengusaha Kena Pajak81.88% Mirip81.88 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
- 8UU NO. 18 TAHUN 2000Pengusaha Kena Pajak81.37% Mirip81.37 %
Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksuddalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajakdan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajakberdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecilyang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan,kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagaiPengusaha Kena Pajak.