Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian KegiatanUsaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi;24.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Pelaksana juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah Badan Pelaksana Bursa Komoditi; f.
- 2Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.
- 3Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah badan yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.
- 4Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah terdiri atas Kepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
- 5Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
- 6Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
- 7Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.
- 8Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah orgErn Bank Tanah terdiri atasKepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
- 9Badan Pelaksana
Badan Pelaksana BPKH yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang bertugas, berfungsi, dan berwenang melaksanakan pengelolaan Keuangan Haji.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 45 TAHUN 2009Badan Pengatur86.41% Mirip86.41 %
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
- 2PERPRES NO. 6 TAHUN 2019Badan Pengatur86.23% Mirip86.23 %
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
- 3PERPRES NO. 121 TAHUN 2020Badan Pengatur86.13% Mirip86.13 %
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2019Badan Pengatur85.85% Mirip85.85 %
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir.
- 5UU NO. 22 TAHUN 2001Badan Pengatur83.06% Mirip83.06 %
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan danpengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi padaKegiatan Usaha Hilir;25.