BadanPengatur
Badan PengaturPenyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan UsahaPengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang selanjutnya disebut BadanPengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan danpengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyakdan gas bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usahahilir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 16 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 121 TAHUN 2020Badan Pengatur94.02% Mirip94.02 %
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2019Badan Pengatur93.86% Mirip93.86 %
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir.
- 3PERPRES NO. 6 TAHUN 2019Badan Pengatur93.42% Mirip93.42 %
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi serta Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
- 4PP NO. 42 TAHUN 2002Pertamina90.60% Mirip90.60 %
Pertamina adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara juncto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- 5PERPRES NO. 45 TAHUN 2009Badan Pengatur89.91% Mirip89.91 %
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.
- 6PP NO. 55 TAHUN 2009Pertamina88.50% Mirip88.50 %
Pertamina adalah perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang dibentuk berdasarkan tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 4 Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- 7UU NO. 22 TAHUN 2001Badan Pengatur87.81% Mirip87.81 %
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan danpengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi padaKegiatan Usaha Hilir;25.
- 8PERPRES NO. 70 TAHUN 2017Sentra Logistik87.78% Mirip87.78 %
Sentra Logistik adalah badan usaha yang menyelenggarakan secara terintegrasi tempat penyimpanan, pemasaran dan pendistribusian barang yang diangkut melalui moda angkutan sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden ini.
- 9PP NO. 35 TAHUN 2004Pertamina87.30% Mirip87.30 %
Pertamina adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas BumiNegara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negarajuncto Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan GasBumi.
- 10PP NO. 84 TAHUN 2012KAP82.03% Mirip82.03 %
Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badanusaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.