Badan Usaha Pelaksana
Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha hasil pengadaan.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Usaha Pelaksana juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Usaha Pelaksana
Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
- 2Badan Usaha Pelaksana
Badan Usaha Pelaksana KPBU, yang selanjutnya disebut denganBadan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikanoleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
- 3Badan Usaha Pelaksana
Badan Usaha Pelaksana Proyek Strategis Nasional melalui skema KPBU yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan untuk mengikuti tahapan pemilihan dan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pemerintah atau perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang pemilihan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 40 TAHUN 2016Kontraktor84.72% Mirip84.72 %
Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk UsahaTetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasidan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkanKontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja KhususPelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- 2PP NO. 29 TAHUN 2021Penjualan Langsung secara Multi Level81.11% Mirip81.11 %
Penjualan Langsung secara Multi Level adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.
- 3PERPRES NO. 45 TAHUN 2009Badan Pengatur80.44% Mirip80.44 %
Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.