Badan Usaha Pelaksana

Badan Usaha Pelaksana KPBU IKN yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh badan usaha hasil pengadaan.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Usaha Pelaksana juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Usaha Pelaksana

    Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.

  2. 2
    Badan Usaha Pelaksana

    Badan Usaha Pelaksana KPBU, yang selanjutnya disebut denganBadan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikanoleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.

  3. 3
    Badan Usaha Pelaksana

    Badan Usaha Pelaksana Proyek Strategis Nasional melalui skema KPBU yang selanjutnya disebut dengan Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan untuk mengikuti tahapan pemilihan dan melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pemerintah atau perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang pemilihan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 40 TAHUN 2016
    84.72% Mirip84.72 %
    Kontraktor

    Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk UsahaTetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasidan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkanKontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja KhususPelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    81.11% Mirip81.11 %
    Penjualan Langsung secara Multi Level

    Penjualan Langsung secara Multi Level adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.

  3. 3
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2009
    80.44% Mirip80.44 %
    Badan Pengatur

    Badan Pengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa pada Kegiatan Usaha Hilir.