Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Narkotika juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
- 2Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukantanaman,dapatmenyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,dapatmengurangimenimbulkan ketergantungan.
- 3Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman ataubukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapatmenyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,mengurangisampai menghilangkanrasanyeri,dandapatmenimbulkanketergantungan,yangdibedakankedalamgolongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undangini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan MenteriKesehatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2019Organisme Pengganggu Tumbuhan85.73% Mirip85.73 %
Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2010Psikotropika82.56% Mirip82.56 %
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan Narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2009Pajak Keluaran81.89% Mirip81.89 %
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.