Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Narkotika juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
- 2Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukantanaman,dapatmenyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,dapatmengurangimenimbulkan ketergantungan.
- 3Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman ataubukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapatmenyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,mengurangisampai menghilangkanrasanyeri,dandapatmenimbulkanketergantungan,yangdibedakankedalamgolongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undangini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan MenteriKesehatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2019Organisme Pengganggu Tumbuhan85.10% Mirip85.10 %
Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
- 2PP NO. 22 TAHUN 2021B380.70% Mirip80.70 %
Bahan Berhaya dan Beracun yang selanjutnyadisingkat B3 adalah zat, energi, darrf atau komponen lainyang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jurmlahnya, baiksecara langsung maupun tidak langsung, dapatmencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup,dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan.