Narkotika

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukantanaman,dapatmenyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,dapatmengurangimenimbulkan ketergantungan.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Narkotika juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Narkotika

    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika.

  2. 2
    Narkotika

    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

  3. 3
    Narkotika

    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman ataubukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapatmenyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,mengurangisampai menghilangkanrasanyeri,dandapatmenimbulkanketergantungan,yangdibedakankedalamgolongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undangini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan MenteriKesehatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2019
    82.95% Mirip82.95 %
    Organisme Pengganggu Tumbuhan

    Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.

  2. 2
    PP NO. 65 TAHUN 2015
    81.34% Mirip81.34 %
    Anak Korban

    Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebutAnak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugianekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    80.35% Mirip80.35 %
    Pajak Keluaran

    Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.