Organisasi profesi pustakawan
Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulanolehyang berbadan hukum pustakawan untuk mengembangkan profesionalitaskepustakawanan.
Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 2019Organisasi Pekerja Sosial87.35% Mirip87.35 %
Organisasi Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.
- 2UU NO. 14 TAHUN 2005Organisasi profesi guru85.50% Mirip85.50 %
Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2017Organisasi Profesi Guru85.07% Mirip85.07 %
Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
- 4PP NO. 74 TAHUN 2008Organisasi Profesi Guru84.60% Mirip84.60 %
Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2019Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi83.08% Mirip83.08 %
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- 6PP NO. 15 TAHUN 2021Dewan83.01% Mirip83.01 %
Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
- 7PERPRES NO. 22 TAHUN 2010Komite Olahraga Nasional82.00% Mirip82.00 %
Komite Olahraga Nasional adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasiorganisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga, yang selanjutnya disebut KONI.
- 8PP NO. 31 TAHUN 2006BNSP81.44% Mirip81.44 %
Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkatBNSP, adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakansertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan PeraturanPemerintah.
- 9PP NO. 13 TAHUN 2015BAN PAUD danPNF81.24% Mirip81.24 %
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini danPendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN PAUD danPNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakanprogram dan/atau satuan pendidikan anak usia dini danpendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar NasionalPendidikan.
- 10PERPRES NO. 11 TAHUN 2014Standardisasi80.39% Mirip80.39 %
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,yangstandar nasionaldalam berbagaidan merevisiberhubungan dengan bidang keolahragaan.