Organisasi profesi pustakawan

Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulanolehyang berbadan hukum pustakawan untuk mengembangkan profesionalitaskepustakawanan.

Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 2019
    87.35% Mirip87.35 %
    Organisasi Pekerja Sosial

    Organisasi Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 2005
    85.50% Mirip85.50 %
    Organisasi profesi guru

    Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    85.07% Mirip85.07 %
    Organisasi Profesi Guru

    Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.

  4. 4
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    84.60% Mirip84.60 %
    Organisasi Profesi Guru

    Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2019
    83.08% Mirip83.08 %
    Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

    Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

  6. 6
    PP NO. 15 TAHUN 2021
    83.01% Mirip83.01 %
    Dewan

    Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.

  7. 7
    PERPRES NO. 22 TAHUN 2010
    82.00% Mirip82.00 %
    Komite Olahraga Nasional

    Komite Olahraga Nasional adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasiorganisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga, yang selanjutnya disebut KONI.

  8. 8
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    81.44% Mirip81.44 %
    BNSP

    Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkatBNSP, adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakansertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan PeraturanPemerintah.

  9. 9
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    81.24% Mirip81.24 %
    BAN PAUD danPNF

    Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini danPendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN PAUD danPNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakanprogram dan/atau satuan pendidikan anak usia dini danpendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar NasionalPendidikan.

  10. 10
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
    80.39% Mirip80.39 %
    Standardisasi

    Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,yangstandar nasionaldalam berbagaidan merevisiberhubungan dengan bidang keolahragaan.