Komite Olahraga Nasional

Komite Olahraga Nasional adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasiorganisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga, yang selanjutnya disebut KONI.

Sumber: PERPRES NO. 22 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2017
    95.59% Mirip95.59 %
    KONI

    Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KONI adalah organisasi olahraga yang dibentuk berdasarkan musyawarah Induk Organisasi Cabang Olahraga.

  2. 2
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2016
    93.33% Mirip93.33 %
    KON

    Komite Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat KON adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasi-organisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga yang terdiri dari Komite Olahraga Nasional Indonesia dan komite olahraga nasional lainnya.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    92.18% Mirip92.18 %
    Induk Organisasi Cabang Olahraga

    Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.

  4. 4
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2017
    89.97% Mirip89.97 %
    Induk Organisasi Cabang Olahraga

    Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

  5. 5
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2016
    89.51% Mirip89.51 %
    Induk Organisasi Cabang Olahraga

    Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

  6. 6
    PERPRES NO. 22 TAHUN 2010
    89.50% Mirip89.50 %
    Induk Organisasi Cabang Olahraga

    Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/ jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

  7. 7
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    89.24% Mirip89.24 %
    Induk Organisasi Cabang Olahraga

    Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.

  8. 8
    UU NO. 5 TAHUN 2011
    89.13% Mirip89.13 %
    Asosiasi Profesi Akuntan

    Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional.

  9. 9
    PERPRES NO. 95 TAHUN 2017
    86.84% Mirip86.84 %
    Atlet Berprestasi

    Atlet Berprestasi adalah olahragawan yang dipilih induk organisasi cabang olahraga untuk mengikuti pelatihan nasional.

  10. 10
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    86.46% Mirip86.46 %
    Induk organisasi cabang olahraga

    Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasiolahraga danmengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga ataugabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenisolahraga yang merupakan anggota federasi cabangolahraga internasional yang bersangkutan.