Komite Olahraga Nasional
Komite Olahraga Nasional adalah Komite Olahraga Nasional Indonesia yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasiorganisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga, yang selanjutnya disebut KONI.
Sumber: PERPRES NO. 22 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 95 TAHUN 2017KONI95.59% Mirip95.59 %
Komite Olahraga Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KONI adalah organisasi olahraga yang dibentuk berdasarkan musyawarah Induk Organisasi Cabang Olahraga.
- 2PERPRES NO. 15 TAHUN 2016KON93.33% Mirip93.33 %
Komite Olahraga Nasional yang selanjutnya disingkat KON adalah organisasi yang dibentuk berdasarkan musyawarah organisasi-organisasi Induk Organisasi Cabang Olahraga yang terdiri dari Komite Olahraga Nasional Indonesia dan komite olahraga nasional lainnya.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2022Induk Organisasi Cabang Olahraga92.18% Mirip92.18 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah Organisasi Olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan 1 (satu) cabang Olahraga, jenis Olahraga, atau gabungan organisasi cabang Olahraga dari 1 (satu) jenis Olahraga yang merupakan anggota federasi cabang Olahraga internasional.
- 4PERPRES NO. 95 TAHUN 2017Induk Organisasi Cabang Olahraga89.97% Mirip89.97 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 5PERPRES NO. 15 TAHUN 2016Induk Organisasi Cabang Olahraga89.51% Mirip89.51 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 6PERPRES NO. 22 TAHUN 2010Induk Organisasi Cabang Olahraga89.50% Mirip89.50 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/ jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 7PERPRES NO. 86 TAHUN 2021Induk Organisasi Cabang Olahraga89.24% Mirip89.24 %
Induk Organisasi Cabang Olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
- 8UU NO. 5 TAHUN 2011Asosiasi Profesi Akuntan89.13% Mirip89.13 %
Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi Akuntan yang bersifat nasional.
- 9PERPRES NO. 95 TAHUN 2017Atlet Berprestasi86.84% Mirip86.84 %
Atlet Berprestasi adalah olahragawan yang dipilih induk organisasi cabang olahraga untuk mengikuti pelatihan nasional.
- 10PP NO. 16 TAHUN 2007Induk organisasi cabang olahraga86.46% Mirip86.46 %
Induk organisasi cabang olahraga adalah organisasiolahraga danmengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga ataugabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenisolahraga yang merupakan anggota federasi cabangolahraga internasional yang bersangkutan.