Dewan
Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.
Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dewan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dewan
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
- 2Dewan
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada www.
- 3Dewan
disebut Dewan adalah Perwakilan unsur 6.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 43 TAHUN 2007Organisasi profesi pustakawan83.01% Mirip83.01 %
Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulanolehyang berbadan hukum pustakawan untuk mengembangkan profesionalitaskepustakawanan.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2009BHPP81.63% Mirip81.63 %
Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2009BHPM81.38% Mirip81.38 %
Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.