Dewan

Dewan Arsitek Indonesia yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang dibentuk oleh Organisasi Profesi dengan tugas dan fungsi membantu Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan keprofesian Arsitek.

Sumber: PP NO. 15 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dewan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dewan

    Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

  2. 2
    Dewan

    Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada www.

  3. 3
    Dewan

    disebut Dewan adalah Perwakilan unsur 6.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 43 TAHUN 2007
    83.01% Mirip83.01 %
    Organisasi profesi pustakawan

    Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulanolehyang berbadan hukum pustakawan untuk mengembangkan profesionalitaskepustakawanan.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 2009
    81.63% Mirip81.63 %
    BHPP

    Badan Hukum Pendidikan Pemerintah yang selanjutnya disebut BHPP adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh Pemerintah.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2009
    81.38% Mirip81.38 %
    BHPM

    Badan Hukum Pendidikan Masyarakat yang selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.