Organisasi Pekerja Sosial
Organisasi Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.
Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 43 TAHUN 2007Organisasi profesi pustakawan87.35% Mirip87.35 %
Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulanolehyang berbadan hukum pustakawan untuk mengembangkan profesionalitaskepustakawanan.
- 2UU NO. 14 TAHUN 2005Organisasi profesi guru83.41% Mirip83.41 %
Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
- 3PP NO. 74 TAHUN 2008Organisasi Profesi Guru83.06% Mirip83.06 %
Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
- 4PP NO. 19 TAHUN 2017Organisasi Profesi Guru82.46% Mirip82.46 %
Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2019Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi81.83% Mirip81.83 %
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- 6PP NO. 31 TAHUN 2006BNSP81.22% Mirip81.22 %
Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkatBNSP, adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakansertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan PeraturanPemerintah.