Organisasi Pekerja Sosial

Organisasi Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 43 TAHUN 2007
    87.35% Mirip87.35 %
    Organisasi profesi pustakawan

    Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulanolehyang berbadan hukum pustakawan untuk mengembangkan profesionalitaskepustakawanan.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 2005
    83.41% Mirip83.41 %
    Organisasi profesi guru

    Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.

  3. 3
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    83.06% Mirip83.06 %
    Organisasi Profesi Guru

    Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.

  4. 4
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    82.46% Mirip82.46 %
    Organisasi Profesi Guru

    Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2019
    81.83% Mirip81.83 %
    Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

    Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

  6. 6
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    81.22% Mirip81.22 %
    BNSP

    Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkatBNSP, adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakansertifikasi kompetensi yang dibentuk dengan PeraturanPemerintah.