Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 43 TAHUN 2007
    83.08% Mirip83.08 %
    Organisasi profesi pustakawan

    Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulanolehyang berbadan hukum pustakawan untuk mengembangkan profesionalitaskepustakawanan.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 2019
    81.83% Mirip81.83 %
    Organisasi Pekerja Sosial

    Organisasi Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.

  3. 3
    PP NO. 18 TAHUN 1986
    81.32% Mirip81.32 %
    Organisasi kemasyarakatan

    Organisasi kemasyarakatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang.