Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Kelembagaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah entitas yang membentuk hubungan antara organisasi dan/atau sekelompok orang untuk bekerja sama dalam kegiatan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 43 TAHUN 2007Organisasi profesi pustakawan83.08% Mirip83.08 %
Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulanolehyang berbadan hukum pustakawan untuk mengembangkan profesionalitaskepustakawanan.
- 2UU NO. 14 TAHUN 2019Organisasi Pekerja Sosial81.83% Mirip81.83 %
Organisasi Pekerja Sosial adalah wadah berhimpun Pekerja Sosial yang bersifat independen, mandiri, dan berbadan hukum.
- 3PP NO. 18 TAHUN 1986Organisasi kemasyarakatan81.32% Mirip81.32 %
Organisasi kemasyarakatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-undang.