Standardisasi

Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,yangstandar nasionaldalam berbagaidan merevisiberhubungan dengan bidang keolahragaan.

Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Standardisasi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Standardisasi

    Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

  2. 2
    Standardisasi

    Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib, dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan.

  3. 3
    Standardisasi

    Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak terkait.

  4. 4
    Standardisasi

    Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.

  5. 5
    Standardisasi

    Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

  6. 6
    Standardisasi

    Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,yangmemelihara, memberlakukan,dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.

  7. 7
    Standardisasi

    Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan,menerapkan, dan merevisi standar nasional dalamberbagai aspek yang berhubungan dengan bidang keolah-ragaan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 69 TAHUN 1999
    84.60% Mirip84.60 %
    Standar Nasional Indonesia

    Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan olehBadan Standardisasi Nasional (BSN).

  2. 2
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    81.37% Mirip81.37 %
    Pembinaan dan pengembangan keolahragaan

    Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    80.77% Mirip80.77 %
    Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan

    Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.

  4. 4
    UU NO. 43 TAHUN 2007
    80.39% Mirip80.39 %
    Organisasi profesi pustakawan

    Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulanolehyang berbadan hukum pustakawan untuk mengembangkan profesionalitaskepustakawanan.

  5. 5
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    80.22% Mirip80.22 %
    BSN

    Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.