Standardisasi
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,yangstandar nasionaldalam berbagaidan merevisiberhubungan dengan bidang keolahragaan.
Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Standardisasi juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Standardisasi
Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
- 2Standardisasi
Standardisasi adalah proses merencanakan, merumuskan, menetapkan, menerapkan, memberlakukan, memelihara, dan mengawasi Standar yang dilaksanakan secara tertib, dan bekerja sama dengan semua Pemangku Kepentingan.
- 3Standardisasi
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak terkait.
- 4Standardisasi
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak.
- 5Standardisasi
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan, memelihara, memberlakukan, dan mengawasi standar bidang Industri yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.
- 6Standardisasi
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,yangmemelihara, memberlakukan,dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.
- 7Standardisasi
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan,menerapkan, dan merevisi standar nasional dalamberbagai aspek yang berhubungan dengan bidang keolah-ragaan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 69 TAHUN 1999Standar Nasional Indonesia84.60% Mirip84.60 %
Standar Nasional Indonesia adalah standar yang ditetapkan olehBadan Standardisasi Nasional (BSN).
- 2UU NO. 3 TAHUN 2005Pembinaan dan pengembangan keolahragaan81.37% Mirip81.37 %
Pembinaan dan pengembangan keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan keolahragaan.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2022Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan80.77% Mirip80.77 %
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan adalah usaha sadar yang dilakukan secara sistematis untuk mencapai tujuan Keolahragaan.
- 4UU NO. 43 TAHUN 2007Organisasi profesi pustakawan80.39% Mirip80.39 %
Organisasi profesi pustakawan adalah perkumpulanolehyang berbadan hukum pustakawan untuk mengembangkan profesionalitaskepustakawanan.
- 5PP NO. 34 TAHUN 2018BSN80.22% Mirip80.22 %
Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.