Hasil Pencarian (21435 ditemukan)

Usaha Angkutan Bandar adalah kegiatan usaha memindahkan penumpang, barang, dan/atau hewan dari dermaga ke kapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal yang sedang berlabuh; l.

Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba; e.

Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba; e.

Urusan Wajib adalah urusan pemerintahan yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara yang penyelenggaraannya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kepada Daerah untuk perlindungan hak konstitusional, kesejahteraan kepentingan nasional, masyarakat, serta ketenteraman dan ketertiban umum dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemenuhan komitmen nasional yang berhubungan dengan perjanjian dan konvensi internasional.

Urusan Pemerintahan yang Bersifat Nasional di Aceh adalah fungsi-fungsi pemerintahan yang menjadi hak dan kewajiban pemerintahyang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Nondalam bidangKementerianperencanaanpengendalianpembangunan nasional, perimbangan keuangan, administrasi negara,lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaansumber daya manusia, teknologi tinggi yang strategis, serta konservasidan standardisasi nasional.

Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.

Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.

Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.

Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yangmeliputibidang-bidangketentramandanketertiban,politik,kordinasi, pengawasan, dan urusan pemerintahan lainnya yang tidaktermasuk dalam tugas sesuatu lnstansi dan tidak termasuk urusanrumah tangga Daerah ;k.

Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.