Usaha Angkutan Bandar
Usaha Angkutan Bandar adalah kegiatan usaha memindahkan penumpang, barang, dan/atau hewan dari dermaga ke kapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal yang sedang berlabuh; l.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 1988
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2010Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan90.43% Mirip90.43 %
Usaha Angkutan Perairan Pelabuhan adalah kegiatan usaha untuk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke kapal atau sebaliknya, dan dari kapal ke kapal di perairan pelabuhan.
- 2PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan laut86.23% Mirip86.23 %
Angkutan laut adalah setiap kegiatan angkutan dengan menggunakankapal untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan dalamsatu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain,yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut;3.
- 3PP NO. 82 TAHUN 1999Usaha angkutan di perairan pelabuhan85.04% Mirip85.04 %
Usaha angkutan di perairan pelabuhan adalah kegiatan usaha untukmemindahkan penumpang, barang dan/atau hewan dari dermaga kekapal atau sebaliknya dan dari kapal ke kapal, di perairan pelabuhan;20.
- 4PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan lautluar negeri82.90% Mirip82.90 %
Angkutan lautluar negeri adalah kegiatan angkutan laut daripelabuhan Indonesia ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhanluar negeri ke pelabuhan Indonesia yang diselenggarakan olehperusahaan angkutan laut;5.
- 5PP NO. 17 TAHUN 1988Usaha Bongkar Muat Barang80.36% Mirip80.36 %
Usaha Bongkar Muat Barang adalah kegiatan jasa yang bergerak dalam kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal, yang terdiri dari kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery; k.
- 6UU NO. 17 TAHUN 2008Angkutan di Perairan80.25% Mirip80.25 %
Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.