Urusan pemerintahan umum

Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yangmeliputibidang-bidangketentramandanketertiban,politik,kordinasi, pengawasan, dan urusan pemerintahan lainnya yang tidaktermasuk dalam tugas sesuatu lnstansi dan tidak termasuk urusanrumah tangga Daerah ;k.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1974

Status: Belum diverifikasi