Urusan Pemerintahan Wajib

Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Urusan Pemerintahan Wajib juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Urusan Pemerintahan Wajib

    Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.

  2. 2
    Urusan Pemerintahan Wajib

    Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.