Usaha
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba; e.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1987
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba; e.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 83 TAHUN 2008Advokat81.06% Mirip81.06 %
Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.