Usaha

Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba; e.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 1987

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha

    Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba; e.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 83 TAHUN 2008
    81.06% Mirip81.06 %
    Advokat

    Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.