Urusan Pemerintahan Umum

Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi