Urusan Pemerintahan Wajib
Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Urusan Pemerintahan Wajib juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Urusan Pemerintahan Wajib
Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
- 2Urusan Pemerintahan Wajib
Urusan Pemerintahan Wajib adalah urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.