Urusan Pemerintahan Pilihan
Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Urusan Pemerintahan Pilihan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Urusan Pemerintahan Pilihan
Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 111 TAHUN 2021Dana Abadi di Bidang Pendidikan81.35% Mirip81.35 %
Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.