Badan Pelaksana

Badan Pelaksana adalah badan yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Pelaksana juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah Badan Pelaksana Bursa Komoditi; f.

  2. 2
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.

  3. 3
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah terdiri atas Kepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.

  4. 4
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.

  5. 5
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.

  6. 6
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.

  7. 7
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah orgErn Bank Tanah terdiri atasKepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.

  8. 8
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian KegiatanUsaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi;24.

  9. 9
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana BPKH yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang bertugas, berfungsi, dan berwenang melaksanakan pengelolaan Keuangan Haji.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2002
    83.36% Mirip83.36 %
    Badan Pengawas

    Badan Pengawas adalah badan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2002
    83.26% Mirip83.26 %
    Badan Pengawas

    Badan Pengawas adalah badan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2006
    82.71% Mirip82.71 %
    Badan Pengawas

    Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.

  4. 4
    UU NO. 9 TAHUN 2011
    82.45% Mirip82.45 %
    Badan Pengawas

    Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.