Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah badan yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Pelaksana juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah Badan Pelaksana Bursa Komoditi; f.
- 2Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.
- 3Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah terdiri atas Kepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
- 4Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
- 5Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
- 6Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.
- 7Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah orgErn Bank Tanah terdiri atasKepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
- 8Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian KegiatanUsaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi;24.
- 9Badan Pelaksana
Badan Pelaksana BPKH yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang bertugas, berfungsi, dan berwenang melaksanakan pengelolaan Keuangan Haji.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2002Badan Pengawas83.36% Mirip83.36 %
Badan Pengawas adalah badan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2002Badan Pengawas83.26% Mirip83.26 %
Badan Pengawas adalah badan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2006Badan Pengawas82.71% Mirip82.71 %
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2011Badan Pengawas82.45% Mirip82.45 %
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.