Badan Pengawas
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Pengawas juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Pengawas
Badan Pengawas adalah badan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
- 2Badan Pengawas
Badan Pengawas adalah badan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
- 3Badan Pengawas
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2002Badan Pelaksana82.71% Mirip82.71 %
Badan Pelaksana adalah badan yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.
- 2PP NO. 13 TAHUN 2018Kepala Badan81.59% Mirip81.59 %
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 3PP NO. 11 TAHUN 2016Kepala Badan81.59% Mirip81.59 %
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 4PP NO. 70 TAHUN 2014Kepala Badan80.81% Mirip80.81 %
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
- 5PP NO. 71 TAHUN 2019Registri Nama Domain80.46% Mirip80.46 %
Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.
- 6UU NO. 31 TAHUN 2009Kepala Badan80.20% Mirip80.20 %
Kepala Badan adalah kepala yang bertugas danbidang meteorologi,bertanggungdiklimatologi, dan geofisika.