Badan Pelaksana

Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.

Sumber: PERPRES NO. 49 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Pelaksana juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah Badan Pelaksana Bursa Komoditi; f.

  2. 2
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.

  3. 3
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah badan yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.

  4. 4
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah terdiri atas Kepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.

  5. 5
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.

  6. 6
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.

  7. 7
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah orgErn Bank Tanah terdiri atasKepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.

  8. 8
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian KegiatanUsaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi;24.

  9. 9
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana BPKH yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang bertugas, berfungsi, dan berwenang melaksanakan pengelolaan Keuangan Haji.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 110 TAHUN 2017
    83.19% Mirip83.19 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2014
    80.26% Mirip80.26 %
    BPK

    Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. 3
    UU NO. 27 TAHUN 2009
    80.20% Mirip80.20 %
    BPK

    Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  4. 4
    PP NO. 69 TAHUN 1998
    80.03% Mirip80.03 %
    Badan penyelenggara

    Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api; 7.