Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan haji.
Sumber: PERPRES NO. 49 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Pelaksana juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah Badan Pelaksana Bursa Komoditi; f.
- 2Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional.
- 3Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah badan yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.
- 4Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah terdiri atas Kepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
- 5Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
- 6Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
- 7Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah orgErn Bank Tanah terdiri atasKepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.
- 8Badan Pelaksana
Badan Pelaksana adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian KegiatanUsaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi;24.
- 9Badan Pelaksana
Badan Pelaksana BPKH yang selanjutnya disebut Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang bertugas, berfungsi, dan berwenang melaksanakan pengelolaan Keuangan Haji.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 110 TAHUN 2017Dewan Pengawas83.19% Mirip83.19 %
Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2014BPK80.26% Mirip80.26 %
Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 3UU NO. 27 TAHUN 2009BPK80.20% Mirip80.20 %
Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 4PP NO. 69 TAHUN 1998Badan penyelenggara80.03% Mirip80.03 %
Badan penyelenggara adalah badan usaha milik negara yang melaksanakan penyelenggaraan angkutan kereta api; 7.