Badan Pengawas

Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Pengawas juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Pengawas

    Badan Pengawas adalah badan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.

  2. 2
    Badan Pengawas

    Badan Pengawas adalah badan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.

  3. 3
    Badan Pengawas

    Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2002
    82.45% Mirip82.45 %
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah badan yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.

  2. 2
    PP NO. 11 TAHUN 2016
    82.13% Mirip82.13 %
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  3. 3
    PP NO. 13 TAHUN 2018
    82.01% Mirip82.01 %
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  4. 4
    PP NO. 70 TAHUN 2014
    81.32% Mirip81.32 %
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

  5. 5
    UU NO. 31 TAHUN 2009
    80.65% Mirip80.65 %
    Kepala Badan

    Kepala Badan adalah kepala yang bertugas danbidang meteorologi,bertanggungdiklimatologi, dan geofisika.

  6. 6
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    80.26% Mirip80.26 %
    Registri Nama Domain

    Registri Nama Domain adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.