Badan Pengawas

Badan Pengawas adalah badan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Badan Pengawas juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Badan Pengawas

    Badan Pengawas adalah badan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.

  2. 2
    Badan Pengawas

    Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.

  3. 3
    Badan Pengawas

    Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2002
    83.36% Mirip83.36 %
    Badan Pelaksana

    Badan Pelaksana adalah badan yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 2008
    81.85% Mirip81.85 %
    BAPETEN

    Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disingkat BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2008
    81.64% Mirip81.64 %
    Otoritas Nasional

    Otoritas Nasional adalah Otoritas Nasional Senjata Kimia yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini.