Badan Pengawas
Badan Pengawas adalah badan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Badan Pengawas juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Badan Pengawas
Badan Pengawas adalah badan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
- 2Badan Pengawas
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
- 3Badan Pengawas
Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2002Badan Pelaksana83.36% Mirip83.36 %
Badan Pelaksana adalah badan yang bertugas melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir.
- 2PP NO. 29 TAHUN 2008BAPETEN81.85% Mirip81.85 %
Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disingkat BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2008Otoritas Nasional81.64% Mirip81.64 %
Otoritas Nasional adalah Otoritas Nasional Senjata Kimia yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini.