Nelayan Kecil
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nelayan Kecil juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nelayan Kecil
Nelayan Kecil adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang tidak menggunakan penangkap ikan, maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) gross ton (GT).
- 2Nelayan Kecil
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukanpenangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hariyang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima)Gross Ton (GT).
- 3Nelayan Kecil
Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannyamelakukan penangkapan ikan untuk memenuhikebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakankapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) grosston (GT).
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 31 TAHUN 2004Nelayan kecil92.13% Mirip92.13 %
Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- 2PERPRES NO. 38 TAHUN 2019Nelayan Sasaran87.58% Mirip87.58 %
Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 (lima) gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 (tiga belas) Horse Power.
- 3PERPRES NO. 61 TAHUN 2015Pekebun Kelapa Sawit84.79% Mirip84.79 %
Pekebun Kelapa Sawit adalah orang perseorangan warga negaraIndonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit denganskala usaha tidak mencapai skala tertentu.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2016Pembudi Daya Ikan Kecil83.05% Mirip83.05 %
Pembudi Daya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yangmelakukanPembudidayaanIkanuntuk memenuhikebutuhan hidup sehari-hari.
- 5PP NO. 27 TAHUN 2021Pembudi Daya Ikan Kecil82.72% Mirip82.72 %
Pembudi Daya Ikan Kecil adalah pembudi daya ikan yang melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- 6UU NO. 31 TAHUN 2004Pembudi daya-ikan kecil82.62% Mirip82.62 %
Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2016Penggarap Lahan Budi Daya81.54% Mirip81.54 %
Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikanyang menyediakan tenaganya dalam Pembudidayaan Ikan.