Pembudi Daya Ikan

Pembudi Daya Ikan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya membesarkan, membiakkan, dan/atau memelihara ikan dan sumber hayati perairan lainnya serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembudi Daya Ikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembudi Daya Ikan

    Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang matapencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar,Ikan air payau, dan Ikan air laut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    84.58% Mirip84.58 %
    Nelayan

    Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.