Pembudi Daya Ikan
Pembudi Daya Ikan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya membesarkan, membiakkan, dan/atau memelihara ikan dan sumber hayati perairan lainnya serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembudi Daya Ikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembudi Daya Ikan
Pembudi Daya Ikan adalah Setiap Orang yang matapencahariannya melakukan Pembudidayaan Ikan air tawar,Ikan air payau, dan Ikan air laut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2012Nelayan84.58% Mirip84.58 %
Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.