Nasabah Penyimpan
Nasabah Penyimpan adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nasabah Penyimpan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nasabah Penyimpan
Nasabah Penyimpan adalah Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan.
- 2Nasabah Penyimpan
Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
- 3Nasabah Penyimpan
Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananyadi bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bankdengan nasabah yang bersangkutan;18.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 2004Simpanan84.99% Mirip84.99 %
Simpanan adalah simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2005Prinsip Syariah84.80% Mirip84.80 %
Prinsip Syariah adalah prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2018Sertifikat Wakaf Uang82.10% Mirip82.10 %
Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada Wakif dan Nazhir tentang penyerahan Wakaf uang.