Nasabah Penyimpan
Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Nasabah Penyimpan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Nasabah Penyimpan
Nasabah Penyimpan adalah Nasabah Penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perbankan.
- 2Nasabah Penyimpan
Nasabah Penyimpan adalah nasabah penyimpan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.
- 3Nasabah Penyimpan
Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananyadi bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bankdengan nasabah yang bersangkutan;18.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2008Nasabah Investor95.78% Mirip95.78 %
Nasabah Investor adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2020Rekening Dana Tapera85.05% Mirip85.05 %
Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibukaoleh Bank Kustodian atas perintah Badan PengelolaTapera yang didalamnya terdapat subrekening atasnamaPesertauntuk menampungpembayaranSimpanan dengan prinsip konvensional atau syariahdan hasil pemupukannnya.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2013Penyimpan82.69% Mirip82.69 %
Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan perjanjian.