Nasabah Investor
Nasabah Investor adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 21 TAHUN 2008Nasabah Penyimpan95.78% Mirip95.78 %
Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2020Rekening Dana Tapera82.81% Mirip82.81 %
Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibukaoleh Bank Kustodian atas perintah Badan PengelolaTapera yang didalamnya terdapat subrekening atasnamaPesertauntuk menampungpembayaranSimpanan dengan prinsip konvensional atau syariahdan hasil pemupukannnya.
- 3UU NO. 10 TAHUN 1998Nasabah Penyimpan82.39% Mirip82.39 %
Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananyadi bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bankdengan nasabah yang bersangkutan;18.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2013Penyimpan82.34% Mirip82.34 %
Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan perjanjian.
- 5PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama81.28% Mirip81.28 %
Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama sesuai dengan Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.