Nasabah Investor

Nasabah Investor adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Investasi berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.

Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 21 TAHUN 2008
    95.78% Mirip95.78 %
    Nasabah Penyimpan

    Nasabah Penyimpan adalah Nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan/atau UUS dalam bentuk Simpanan berdasarkan Akad antara Bank Syariah atau UUS dan Nasabah yang bersangkutan.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2020
    82.81% Mirip82.81 %
    Rekening Dana Tapera

    Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibukaoleh Bank Kustodian atas perintah Badan PengelolaTapera yang didalamnya terdapat subrekening atasnamaPesertauntuk menampungpembayaranSimpanan dengan prinsip konvensional atau syariahdan hasil pemupukannnya.

  3. 3
    UU NO. 10 TAHUN 1998
    82.39% Mirip82.39 %
    Nasabah Penyimpan

    Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananyadi bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bankdengan nasabah yang bersangkutan;18.

  4. 4
    UU NO. 1 TAHUN 2013
    82.34% Mirip82.34 %
    Penyimpan

    Penyimpan adalah pihak yang menempatkan dananya pada LKM berdasarkan perjanjian.

  5. 5
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2010
    81.28% Mirip81.28 %
    Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama

    Kewajiban Finansial Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama adalah kewajiban untuk membayar kompensasi finansial kepada Badan Usaha atas terjadinya Risiko Infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pihak Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama sesuai dengan Alokasi Risiko sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama.