Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman ataubukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapatmenyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,mengurangisampai menghilangkanrasanyeri,dandapatmenimbulkanketergantungan,yangdibedakankedalamgolongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undangini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan MenteriKesehatan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Narkotika juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tentang Narkotika.
- 2Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.
- 3Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukantanaman,dapatmenyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,dapatmengurangimenimbulkan ketergantungan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1997Psikotropika80.93% Mirip80.93 %
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetisbukan narkotika, yang berkhasiat psikoatif melalui pangaruhselektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahankhas pada aktivitas mental dan perilaku.
- 2UU NO. 42 TAHUN 2009Pajak Keluaran80.88% Mirip80.88 %
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2019Organisme Pengganggu Tumbuhan80.44% Mirip80.44 %
Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau mengakibatkan kematian tumbuhan.
- 4PP NO. 65 TAHUN 2015Anak Korban80.33% Mirip80.33 %
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebutAnak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugianekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.