Pajak Keluaran

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.

Sumber: UU NO. 42 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pajak Keluaran juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pajak Keluaran

    Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yangwajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukanpenyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, atauekspor Barang Kena Pajak.

  2. 2
    Pajak Keluaran

    Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutangyang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yangmelakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahanJasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud,ekspor Barang Kena Pajak tidak berwrrjud, dan/atauekspor Jasa Kena Pajak.

  3. 3
    Pajak Keluaran

    Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; w.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    81.89% Mirip81.89 %
    Narkotika

    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    80.88% Mirip80.88 %
    Narkotika

    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman ataubukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapatmenyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,mengurangisampai menghilangkanrasanyeri,dandapatmenimbulkanketergantungan,yangdibedakankedalamgolongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-undangini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan MenteriKesehatan.

  3. 3
    PP NO. 49 TAHUN 2022
    80.62% Mirip80.62 %
    Pajak Pertambahan Nilai

    Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahannilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangPajak Pertambahan Nilai.

  4. 4
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    80.35% Mirip80.35 %
    Penggantian

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk 17.

  5. 5
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    80.35% Mirip80.35 %
    Narkotika

    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukantanaman,dapatmenyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,dapatmengurangimenimbulkan ketergantungan.