Mediasi

Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Mediasi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Mediasi

    Mediasi adalah penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman.

  2. 2
    Mediasi

    Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa internalOrmas yang difasilitasi oleh Pemerintah dan PemerintahDaerah untuk memperoleh kesepakatan atas permintaanpara pihak yang bersengketa.

  3. 3
    Mediasi

    Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasehat.

  4. 4
    Mediasi

    Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasihat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 2008
    90.78% Mirip90.78 %
    Ajudikasi

    Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.

  2. 2
    UU NO. 14 TAHUN 2008
    84.03% Mirip84.03 %
    Sengketa Informasi Publik

    Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang- undangan.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 2008
    83.46% Mirip83.46 %
    Komisi Informasi

    Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

  4. 4
    UU NO. 30 TAHUN 1999
    82.76% Mirip82.76 %
    Alternatif Penyelesaian Sengketa

    Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau bedapendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luarpengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    81.56% Mirip81.56 %
    Anggota Kliring Berjangka

    Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    81.40% Mirip81.40 %
    Anggota Kliring Berjangka

    Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.