Anggota Kliring Berjangka

Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anggota Kliring Berjangka juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anggota Kliring Berjangka

    Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka yang selanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka adalah Anggota Bursa Berjangka yang mendapat hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Lembaga Kliring Berjangka dan mendapat hak dari Lembaga Kliring Berjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminan dalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

  2. 2
    Anggota Kliring Berjangka

    Anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Berjangka, yangselanjutnya disebut Anggota Kliring Berjangka, adalah AnggotaBursa Berjangka yang mendapat hak dari Lembaga KliringBerjangka untuk melakukan kliring dan mendapatkan penjaminandalam rangka penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 2011
    83.83% Mirip83.83 %
    Anggota Bursa Berjangka

    Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2014
    83.39% Mirip83.39 %
    Anggota Bursa Berjangka

    Anggota Bursa Berjangka adalah Pihak yang mempunyai hak untuk menggunakan sistem dan/atau sarana Bursa Berjangka dan hak untuk melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya sesuai dengan peraturan dan tata tertib Bursa Berjangka.

  3. 3
    UU NO. 14 TAHUN 2008
    81.40% Mirip81.40 %
    Mediasi

    Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.