Mediasi

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa internalOrmas yang difasilitasi oleh Pemerintah dan PemerintahDaerah untuk memperoleh kesepakatan atas permintaanpara pihak yang bersengketa.

Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Mediasi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Mediasi

    Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.

  2. 2
    Mediasi

    Mediasi adalah penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman.

  3. 3
    Mediasi

    Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasehat.

  4. 4
    Mediasi

    Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasihat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 2021
    84.53% Mirip84.53 %
    Konsultasi Publik

    Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.

  2. 2
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2008
    80.50% Mirip80.50 %
    Pertimbangan

    Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari Gubernur atau DPRA kepadaDPR atau Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemenpemrakarsa untuk digunakan sebagai masukan terhadap suatu RencanaInternasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang danPersetujuan Kebijakan Administif yang akan dibuat, yang berkaitan langsung denganPemerintahan Aceh.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 1998
    80.24% Mirip80.24 %
    Unjuk rasa atau Demonstrasi

    Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan olehseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan,dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.