Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa internalOrmas yang difasilitasi oleh Pemerintah dan PemerintahDaerah untuk memperoleh kesepakatan atas permintaanpara pihak yang bersengketa.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mediasi juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mediasi
Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
- 2Mediasi
Mediasi adalah penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak melalui bantuan, baik oleh ombudsman sendiri maupun melalui mediator yang dibentuk oleh ombudsman.
- 3Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasehat.
- 4Mediasi
Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa dengan mengikutsertakan pihak ketiga yang bertindak sebagai penasihat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 2021Konsultasi Publik84.53% Mirip84.53 %
Konsultasi Publik adalah proses komunikasi dialogis atau musyawarah antar pihak yang berkepentingan guna mencapai kesepahaman dan kesepakatan dalam Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
- 2PERPRES NO. 75 TAHUN 2008Pertimbangan80.50% Mirip80.50 %
Pertimbangan adalah pendapat secara tertulis dari Gubernur atau DPRA kepadaDPR atau Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemenpemrakarsa untuk digunakan sebagai masukan terhadap suatu RencanaInternasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang danPersetujuan Kebijakan Administif yang akan dibuat, yang berkaitan langsung denganPemerintahan Aceh.
- 3UU NO. 9 TAHUN 1998Unjuk rasa atau Demonstrasi80.24% Mirip80.24 %
Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan olehseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan,dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.