Ajudikasi

Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ajudikasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ajudikasi

    Ajudikasi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

  2. 2
    Ajudikasi

    Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa pelayanan publik antarpara pihak yang diputus oleh ombudsman.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 2008
    90.78% Mirip90.78 %
    Mediasi

    Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.

  2. 2
    PP NO. 63 TAHUN 2005
    81.47% Mirip81.47 %
    Tim Penasihat Komisi

    Tim Penasihat Komisi adalah Tim sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.